Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Dukung Jutaan Buruh Gelar Mogok Massal Nasional

- 1 Oktober 2020, 14:25 WIB
KAMI yang dimotori Gatot Nurmantyo saat deklarasi di Magelang beberapa waktu lalu
KAMI yang dimotori Gatot Nurmantyo saat deklarasi di Magelang beberapa waktu lalu /Antara/


GALAMEDIA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan dukungannya terhadap rencana buruh yang melakukan mogok nasional. Soalnya KAMI menilai penggagalan pengesahan RUU Cipta Kerja adalah sebuah solusi bagi bangsa Indonesia.

Hal itu diungkapkan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya, Kamis 1 Oktober 2020.

Gatot menilai, jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, maka akan menghilangkan kedaulatan bangsa.

“Meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan, dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” kata Gatot.

Baca Juga: Vanuatu Sikut Indonesia, Mahfud MD Sebut Itu Provokasi, Kami Tidak Konyol Mau Dituduh Macam-macam

Mantan Panglima TNI itu juga menilai bahwa RUU Cipta Kerja jelas telah melanggar UUD 1945. Khususnya Pasal 27 ayat 2; Pasal 33 dan Pasal 23.

“Karena tidak pro pada pekerja bangsa sendiri dan lebih berpihak pada kepentingan buruh asing,” sambungnya.

Dimana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.

“Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Uang Muka Mobil Jenis Ini Bisa 0 Persen

Dengan demikian, KAMI menyimpulkan, RUU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan ketidakpastian lapangan kerja, upah dan jaminan sosial.

Tak hanya itu, sosok yang kahadirannya selalu diwarnai dengan penolakan ini menyebut bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Sehingga, negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum

Hal itu, kata Gatot, sesuai dengan hasil kajian Komnas HAM pada 516 peraturan pelaksana.

“KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Baca Juga: Amien Rais Umumkan Nama Partai Barunya

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim jutaan buruh siap melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lintasi Jembatan Sepanjang 2,8 km di Sungai Citarum

Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x