Pasien Covid-19 Ingin Isolasi Mandiri, Ini Syarat Fasilitas yang Harus Dipenuhi

- 1 Oktober 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /



GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengizinkan pasien positif covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.

Penetapan tersebut diatur bersamaan dengan prosedurnya melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.

"Jika individu atau masyarakat tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah atau fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan harus melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas setempat," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Hati-hati Stres di Rumah Bikin Makan Berlebih, Ini Cara Mengatasinya Agar Terhindar dari Obesitas

Menurutnya, bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat, Lurah, Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.

Widyastuti menjelaskan, untuk masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas Setempat.

“Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: Dirikan Partai Ummat, Amien Rais Singgung Dua Perintah Allah

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan.

2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan.

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Dukung Jutaan Buruh Gelar Mogok Massal Nasional

4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan.

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan.

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya.

7. Tersedia kamar mandi dalam.

Baca Juga: Bubarkan Kerumunan Massa, Polisi Malah Temukan Granat Aktif

8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank.

9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah.

10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.

11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani.

Baca Juga: Vanuatu Sikut Indonesia, Mahfud MD Sebut Itu Provokasi, Kami Tidak Konyol Mau Dituduh Macam-macam

12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman.

13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.

14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat.

15. Terdapat akses kendaraan roda empat.

Baca Juga: Kids Jaman Now Harus Tahu Pancasila, Wabup : Ideologi Bangsa bukan Hanya untuk Dihapal

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x