Mulai Hari Ini PLN Turunkan Tarif Listrik Nonsubsidi untuk 7 Golongan

- 1 Oktober 2020, 15:08 WIB
Kantor PT PLN (persero) di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Kantor PT PLN (persero) di Jalan Trunojoyo, Jakarta. /



GALAMEDIA - Mulai hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, PT PLN (Persero) telah resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi. Pelanggan listrik nonsubsidi yang mendapatkan turun tarif ini ada 7 golongan.

Yakni, rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, 5.500 VA, 6.600 VA ke atas. Kemudian, pelanggan bisnis berdaya 6.600 sampai dengan 200 kVA.

Penyesuaian tarif listrik periode Oktober-Desember 2020 itu mengacu pada Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN pada 31 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Sembuhkan Mel Gibson dari Covid-19, Obat Virus Remdesivir Mulai Hari Ini Beredar di Indonesia

PLN pun bakal melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tersebut ke pelanggan listrik di sejumlah wilayah untuk mendukung kelancaran program pemerintah meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona.

Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan pelanggan 7 golongan yang dimaksud adalah kelompok pelanggan tegangan bertegangan rendah.

Mereka mengalami penurunan tarif menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Belum Berlaku, Pedagang Mobil Bekas Lebih Dulu Turunkan Harga

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," jelasnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi turun sebesar Rp22,58/kWh menjadi sebesar Rp1.444,70/kWh.

Sementara, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Untuk pelanggan tegangan menengah, seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Dukung Jutaan Buruh Gelar Mogok Massal Nasional

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x