Cek Rekening, Bantuan Tahap V untuk Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta Sedang Proses Transfer

- 1 Oktober 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Foto istimewa



GALAMEDIA - Sampai saat ini jumlah rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai 14,8 juta.

"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK  Agus Susanto dalam jumpa pers vitual di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020

Dijelaskan, proses validasi yang dilakukan secara bertahap itu menemukan, dari 2,4 juta data rekening yang tidak valid, terdiri sekitar 1,8 juta orang tidak memenuhi syarat mendapatkan subsidi upah, dan 600.000 orang gagal melakukan konfirmasi ulang.

Baca Juga: Bank Indonesia Tetapkan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor 0 Persen

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pemberian subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Namun BSU akhirnya akan diserahkan kepada 12,4 juta orang sesuai dengan data yang terakumulasi sampai batas akhir pengumpulan pada akhir September.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen,  Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.

Baca Juga: Gempa Bumi Sempat Getarkan Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis 1 Oktober 2020

Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen; dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Agus menerangkan, salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU  adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta.

“Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ungkap Agus seperti dilansirkan pikiran-rakyat.com berjudul "Final! Siap-siap Subsidi Upah Tahap 5 Masuk ke Rekening Pekerja, Total 12,4 Juta Penerima".

Baca Juga: Waspada! Lebihi Ketentuan WHO, Persentase Kasus Positif Covid-19 Jakarta Terus Melonjak

Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Namun peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Bakal Dilaporkan ke Polisi

Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.

Ini, kata Agus,  menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutur Agus.*** (Satrio Widianto/pikiran-rakyat.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x