GALAMEDIANEWS - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menurut UU No.5 Tahun 2004 merupakan sebuah status yang diberikan kepada peserta yang lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setiap tahun, pemerintah akan memberikan informasi mengenai jenis dan jumlah formasi CPNS. Formasi CPNS sendiri adalah daftar jabatan yang kosong di pemerintahan.
Baca Juga: BRI Liga 1 Ditunda untuk Menyelamatkan Klub dan Timnas
Terjadinya kekosongan formasi dikarenakan PNS lama sudah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut.
PNS memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, dan layanan publik lainnya.
Agar tak salah saat seleksi memilih formasi, ketahuilah PNS pusat dan daerah itu ternyata berbeda. Perbedaannya mulai dari penempatan kerja.
PNS pusat ditempatkan di seluruh Indonesia. Tinggi peluang untuk mutasi antar pulau dalam waktu singkat. Dipekerjakan oleh pemerintah untuk melaksanakan berbagai tugas serta fungsi pemerintahan.