Dengan Modal Rp10 Juta, Dua Mahasiswa Ini Edarkan Ganja

- 2 Oktober 2020, 14:50 WIB
SEBANYAK empat orang tersangka diamankan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terkait kasus pengedaran ganja saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jln. Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat, 2 September 2020.
SEBANYAK empat orang tersangka diamankan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi terkait kasus pengedaran ganja saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jln. Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jumat, 2 September 2020. /

GALAMEDIA - Empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, dua orang diantaranya merupakan mahasiswa yakni SV (26) dan HT (25). Sementara dua tersangka lainnya yakni, SS (26), dan AB (24).

SV mengaku mengedarkan narkotika jenis ganja selama tiga bulan. Dengan modal Rp 10 juta, SV membeli ganja asal Medan dari seorang bernama Anom. Barang dengan total 700 gram itu dikirim dari Medan dengan memanfaatkan jasa ekspedisi JNE.

Barang terlarang itu kemudian diedarkan di wilayah Bandung Raya, termasuk wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Trump Terancam Lengser, Di Ambang Krisis Pemilu untuk Pertama Kali Amerika Siapkan Skenario Terburuk

Bisnis haram SV mulai terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap SS dan HR pada 28 September 2020 di Jalan Haji Haris, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Mereka merupakan pemakai dan pengedar yang kedapatan memiliki daun yang diduga ganja," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasrudin saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat, 2 September 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, ganja 1 bungkus besar dengan berat 50 gram itu dibeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) dari seorang berinisial AB. Dari pengakuan tersebut polisi melakukan pengembangan, dan menangkap AB di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Stop Lepas Masker Walau Hanya Sebentar Untuk Selfie, Bahaya Virus Corona Mengintai Anda

"Saat diamankan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika jenis ganja," kata Yoris.

Jejaring pengedar belum berhenti sebab tersangka AB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari pria berinisial SV yang dibeli seharga Rp 700 ribu per paket. Kemudian SV turut diamankan pada 28 September lalu di wilayah Sumur Bandung, Kota Bandung.

"Kita dapatkan barang bukti ada 14 bungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam kantung kain bertuliskan nasi padang," terang Yoris.

Baca Juga: Apa Kabar Kelapa Sawit Sumatera Utara di Masa Pandemi Covid-19?

Kepada polisi, SV mengaku barang terlarang tersebut masih ada di indekos lainnya di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan didapatkan berbagai barang bukti seperti belasan bungkus plastik bening berisi ganja.

"Diedarkannya di wilayah hukum Polres Cimahi. Sasaran pembelinya sebagian besar kalangan mahasiswa dengan varian paket 100 gram seharga Rp 700 ribu, 5 gram dijual Rp 50 ribu," sebut Yoris.

Sial bagi SV, sebab modal belanja Rp 10 juta untuk membeli ganja dari Anom yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini belum kembali. Selama tiga bulan menjalankan bisnisnya, SV baru mendapatkan Rp 4 juta.

Baca Juga: Diet Mayo atau Keto? Mana Yang Harus Dipilih Untuk Mulai Diet, Ketahui Risiko dan Efek Sampingnya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x