GALAMEDIA - Biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19 ditetapkan maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.
Penetapan dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," tegas Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.
Baca Juga: Alhamdulillah!! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair, Ini LINK untuk Mengeceknya
Ia mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.
Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Resign Terus Bertambah, Alasannya Mulai dari Kasus Etik Hingga Kondisi Politik
Kadir menerangkan, harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.