Tok! Tarif Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Berlaku Setelah Menkes Terawan Menandatangani Surat Edaran

- 2 Oktober 2020, 22:13 WIB
ILUSTRASI Tes PCR buatan Indonesia.*
ILUSTRASI Tes PCR buatan Indonesia.* /DOK. East Ventures

GALAMEDIA - Biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian Covid-19 ditetapkan maksimal Rp 900 ribu di seluruh Indonesia.

Penetapan dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," tegas Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir.

Baca Juga: Alhamdulillah!! Bansos BLT Rp 500 Ribu Non PKH Cair, Ini LINK untuk Mengeceknya

Ia mengatakan hal itu dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.

Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Resign Terus Bertambah, Alasannya Mulai dari Kasus Etik Hingga Kondisi Politik

Kadir menerangkan, harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat. Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x