Napi Terpidana Mati Asal China Kabur Diduga Dibantu Oknum Sipir

- 2 Oktober 2020, 22:25 WIB
Ilustrasi napi kabur.
Ilustrasi napi kabur. /Pixabay/.*/PIXABAY

GALAMEDIA - Penyidik kepolisian menyebut ada unsur kelalaian oknum sipir dalam insiden kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal China bernama Cai Changpan dari Lapas Klas 1 Tangerang.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Oktober 2020.

Pihak yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan diketahui berinisial S yang bertugas sebagai sipir. Sedangkan satu orang lainnya juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas.

Baca Juga: Tok! Tarif Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Berlaku Setelah Menkes Terawan Menandatangani Surat Edaran

Tidak hanya lalai dalam menjalankan tugasnya, Yusri juga mengatakan keduanya diduga turut membantu Cai Changpan membelikan peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur.

"Dia (sipir) menerima uang dari tersangka kemudian membeli alat menggunakan alamat yang bersangkutan. Pegawai sipir ini bahkan mengantar ke sana, juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya salah satunya," terang dia.

Penyidik kepolisian hari ini rencananya akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua oknum petugas lapas tersebut.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Resign Terus Bertambah, Alasannya Mulai dari Kasus Etik Hingga Kondisi Politik

"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," pungkasnya seperti dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x