Catat Nih, Pemkot Bandung Bakal Permudah Penerbitan Surat Tanah

- 2 Oktober 2020, 22:33 WIB
Focus Group Disccusions (FGD) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Camat dan Lurah, di Papandayan Hotel, Jumat 2 Oktober 2020. (Humas Pemkot Bandung)
Focus Group Disccusions (FGD) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Camat dan Lurah, di Papandayan Hotel, Jumat 2 Oktober 2020. (Humas Pemkot Bandung) /

GALAMEDIA - Surat keterangan tanah (SKT) memegang peranan penting dalam bidang pertanahan. Selain menegaskan riwayat tanah, surat tersebut memiliki posisi penting bagi warga dan badan hukum.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan Focus Group Disccusions (FGD) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Camat dan Lurah, di Papandayan Hotel, Jumat 2 Oktober 2020.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, camat dan lurah harus mampu mengelola dokumen mengenai pertanahan. Hal tersebut guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Napi Terpidana Mati Asal China Kabur Diduga Dibantu Oknum Sipir

"Oleh karena itu camat dan lurah harus memiliki kemampuan untuk mengelola berkas-berkas tanah yang termasuk di dalamnya SKT," kata Yana.

Yana meminta bantuan serta masukan kepada para pakar yang hadir untuk membimbing serta mengarahkan agar pelayanan pemerintahan khususnya di kewilayahan dalam bidang pertanahan lebih baik.

"Mudah-mudahan diskusi hari ini tidak terbatas pada surat keterangan tanah saja, tetapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi termasuk perlindungan hukum bagi camat dan lurah dalam proses pertanahan," katanya.

Baca Juga: Tok! Tarif Tes PCR Maksimal Rp 900 Ribu, Berlaku Setelah Menkes Terawan Menandatangani Surat Edaran

"Juga perlindungan hukum terhadap apa yang menjadi kebijakan teman-teman camat (kewilayahan), sehingga di wilayah tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan," imbuh Yana.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x