Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Terkendala, Menaker Konsultasi dengan KPK

- 3 Oktober 2020, 07:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemenaker


GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas proses penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.

Ida mengatakan bahwa ada sejumlah kendala dalam penyaluran bantuan subsidi upah (BSU). Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan rekening tidak terdaftar.

"Pertemuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan KPK bagaimana pengelolaan penyaluran subsidi gaji atau upah, agar dilakukan secara akuntabel dan memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Menaker Ida dalam keterangan persnya, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Donald Trump Terpapar Covid-19 Membuat Pemilihan Jadi Kacau, Mengancam Krisis di Pemerintahan

Ia menjelaskan, para pekerja akan menerima BSU sebesarRp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan dibayarkan tiap dua bulan sekali.

Pihak Kemnaker telah menerima data penerima BSU sebanyak 12,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 10,5 juta penerima bantuan subsidi upah telah menerima bantuan subsidi dari pemerintah yang dilakukan sejak 24 Agustus 2020," kata Menaker Ida.

Secara rinci, katanya, BSU tahap 1 telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang; Tahap 2 telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang; Tahap 3 tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.

Baca Juga: Ahli Penyakit Pernafasan: Donald Trump 90 Kali Lebih Mungkin Meninggal Akibat Covid-19

“Untuk tahap 4 telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap 5, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data,” kata Menaker Ida.

Selain itu, katanya, pihaknya telah melaporkan segala jenis kendala tersebut ke KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data dan bank penyalur.

"Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek secara online melalui portal Sisnaker," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x