Paslon Masih Lakukan Pelanggaran Kampanye, Libatkan Anak Kecil Hingga Tak Patuhi Protokol Kesehatan

- 4 Oktober 2020, 10:59 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia. (Istimewa)
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia. (Istimewa) /

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung meminta komitmen seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, untuk mematuhi rambu-rambu yang ada pada saat pelaksanaan kampanye.

Pasalnya, selama sepekan pelaksanaan kampanye seluruh paslon dinilai masih abai terhadap aturan kampanye terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama sepekan pertama pelaksanaan tahapan kampanye ini, pihaknya masih menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Ide Kreatif dan Inovasi Generasi Muda Bisa Mendukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Khususnya terhadap pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta kampanye.

"Pada kegiatan kampanye salah satu paslon di Cileunyi itu dihadiri lebih dari 50 orang. Bahkan tak hanya itu, kami juga menemukan masih adanya pelibatan anak kecil," kata Hedi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad, 4 Oktober 2020.

Pengawas Pemilu kecamatan setempat pada saat kejadian telah memberikan peringatan kepada panitia pelaksana kampanye.

Baca Juga: Game Among Us Lagi Viral, Beredar Cheat Radar Impostor

Bahkan, pengawas pun melarang adanya pemberian door prize dan sebagaimana amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pasal 49 dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan doorprize.

Sementara itu, wakil paslon lainnya melakukan kampanye di Pacet. Paslon ini tidak melakukan pelanggaran Pasal 5 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, tapi yang bersangkutan tidak menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang semestinya disampaikan ke Polresta Bandung dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x