Resmi Disahkan DPR RI, Ini Dia Tujuan UU Cipta Kerja yang Disebut Ciptakan Lapangan Pekerjaan

- 6 Oktober 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

GALAMEDIA - DPR Ri telah mensahkan Undang-undang Cipta Kerja lewat sidang paripurna yang digelar Senin 5 Oktober lalu.

Undang-undang ini masih terus ditentang oleh sejumlah kalangan, salah satunya buruh.

Lalu apa sebenarnya isi undang-undang ini?

Dalam uundang-undang tersebut dijelaskan, Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca Juga: Peristiwa 6 Oktober: Meninggalnya Ade Irma Suryani Nasution Hingga Pembunuhan Presiden Mesir

Pada Pasal 3 disebutkan tujuannya undang-undang ini yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Sedangkan pada pasar 4 disebutkan:
(1) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Undang-Undang ini mengatur mengenai kebijakan strategis Cipta Kerja.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Langsung Terbang ke Gedung Putih

(2) Kebijakan strategis Cipta Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan penciptaan atau perluasan lapangan kerja melalui pengaturan yang terkait dengan:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

(3) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Baca Juga: Keluarga Peserta BPJS Bakal Peroleh BLT Sebesar Rp 4 Juta per Orang, Benarkah?

a. penyederhanaan Perizinan Berusaha;
b. persyaratan investasi;
c. kemudahan berusaha;
d. riset dan inovasi;
e. pengadaan lahan; dan
f. kawasan ekonomi.

(4) Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pengaturan mengenai:

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Pembangunan Wisata Pantai di Selatan Garut Dihentikan Sementara

a. perlindungan pekerja untuk pekerja dengan perjanjian waktu kerja tertentu;
b. perlindungan hubungan kerja atas pekerjaan yang didasarkan alih daya;
c. perlindungan kebutuhan layak kerja melalui upah minimum;
d. perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja; dan
e. kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang atau jasa.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x