UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR dan Pemetintah, Ini Kata Emil pada Kalangan Buruh

- 6 Oktober 2020, 20:39 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan lima wilayah di Jawa Barat masuk zona merah.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menetapkan lima wilayah di Jawa Barat masuk zona merah. /

 

GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajak masyarakat terutama buruh/pekerja untuk bersama-sama mengawasi jalannya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. 

"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," ungkapnya di Gedung Pakuan, Jln. Otista, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober 2020.

Menurutnya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah Pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama. Sehingga mengimbau masyarakat untuk melihat terlebih dulu, sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut. 

Baca Juga: Forum Intelektual Virtual : BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) IX 2020

"Jadi saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," ujarnya. 

Dikatakannya jika dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, pihaknya meyakini akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik, maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Laporan Soal Bangku Kosong Najwa Shihab Ditolak Polisi, Relawan Jokowi Bersatu Geruduk Dewan Pers

"Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi. Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," ucapnya.

Emil memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk Jabar. Namun sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Ia mengimbau buruh menyampaikan aspirasi secara efektif yaitu melalui dialog.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x