Omnibus Law Jadi Momentum Digitalisasi Penyiaran, Akses Internet Lebih Murah dan Super Cepat

- 7 Oktober 2020, 10:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. /Dok DPR RI.

GALAMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada rapat Paripurna yang digelar Senin, 5 Oktober 2020.

Dari 11 klaster atau sektor yang dicakup dalam Omnibus Law, bidang dukungan riset dan inovasi yang menjangka digitalisasi penyiaran diyakini bakal membawa perubahan positif.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan. Ia menilai, Omnibus Law akan menjadi instrumen baru menuju digitalisasi penyiaran.

Baca Juga: Jawab Soal Laporan Relawan Jokowi, Najwa Shihab Disebut Akan Selalu Dibenci

Dengan Omnibus Law maka dunia penyiaran akan semakin meningkatk kreatifitasnya. Di sisi lain, akses media dan akses internet juga akan menjadi super cepat.

"Dalam klaster penyiaran ada sebuah terobosan besar, yang disebut ASO (Analog Switch Off), dimana semua lembaga penyiaran televisi terestrial yang menggunakan frekuensi harus migrasi ke teknologi penyiaran digital," terang Farhan, dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober 2020.

Farhan mengaku optimistis seluruh lembaga penyiaran televisi teresterial akan menggunakan frekuensi dengan lebih efisien. Hal itu akan bermuara pada tersedianya digital deviden di frekuensi 700 MHz.

"Keuntungan bagi kita adalah, digital deviden di frekuensi tersebut menambah kapasitas dan kecepatan koneksi internet dengan signifikan yang bisa digunakan di semua sektor," jelasnya.

Baca Juga: Twitter dan Facebook Hapus Unggahan Donald Trump yang Menyamakan Covid-19 dengan Sakit Flu

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x