Cegah Terpapar Covid-19 Gunakan Masker SNI atau Masker Kain Minimal Dua Lapis

- 7 Oktober 2020, 10:30 WIB
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19.
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19. /Darma Legi/



GALAMEDIA - Masyarakat diimbau untuk selektif memilih dan menggunakan masker dengan benar untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kalau sudah ada masker bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia) itu yang dipakai. Apabila belum ada dan tidak menemukan masker ber-SNI, gunakan masker kain minimal dua lapis, cari yang lapis dalam dan luar berbeda bahan agar ketika dilepas dan dipakai lagi tidak terbalik," kata Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan, Rabu 7 Oktober 2020.

Ada tiga jenis masker yang digunakan sesuai tingkat risikonya yaitu masker N95 digunakan di lingkungan risiko tinggi, misal saat sedang merawat pasien Covid-19. Masker medis digunakan di lingkungan risiko sedang, misal dokter bedah dan timnya ketika melakukan tindakan operasi pasien. Masker dari kain digunakan di lingkungan risiko rendah, misal di tempat umum.

Baca Juga: Twitter dan Facebook Hapus Unggahan Donald Trump yang Menyamakan Covid-19 dengan Sakit Flu

Masyarakat bisa menguji apakah masker kain tersebut bisa untuk mematikan lilin ketika menghembuskan nafas melalui masker. Jika bisa maka bisa ditambah lapis tisu. Apabila yang dimiliki masker kain satu lapis, maka digunakan rangkap.

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

"Jangan bertukar masker dengan orang lain, bila perlu diberi nama, minimal punya tiga masker untuk cadangan," ujar Nasrudin.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Asmaul Husna Disebut dalam Alquran Sebanyak 4 Kali, Ini Dia Suratnya

Nasrudin mengatakan masyarakat harus menghindari celah antara wajah dan masker ketika dipakai. Ketika lembab atau basah, maka masker harus segera diganti.

Penggunaan masker yang benar adalah menutup daerah mulut dan hidung dimana bagian pinggir masker dapat rapat menempel kulit permukaan wajah, sehingga udara keluar dan masuk hidung melalui permukaan masker, tidak melalui sela-sela antara masker dan kulit.

Nasrudin mengatakan bernafas lebih dalam lebih bagus karena pertukaran oksigen melalui masker akan lebih banyak, apabila bernafas pendek-pendek maka udara yang dihembuskan dari hidung belum keluar masker bisa ditarik pernafasan lagi sehingga oksigen yang diperoleh kurang optimal.

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Ditutup, Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki Ditunda Hingga Dua Pekan

BSN telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain yang di dalamnya ada pengaturan tentang sejumlah hal diantaranya cara mencuci masker kain.

Cara mencuci masker kain tersebut adalah cuci tangan dulu dengan sabun dan air mengalir, rendam masker kain ke air deterjen 10 menit, tekan masker lembut dengan tangan jangan dikucek, bilas masker dengan air yang mengalir, serta jemur masker di cahaya matahari, udara panas, dan ventilasi udara bagus.

SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali.

Baca Juga: Rabu Pagi, Kurs Rupiah Bergerak Niak 10 Poin dan IHSG Melemah 22,65 Poin

Dalam SNI 8914:2020, masker kain di bagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel. Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x