Lihat Poin-poin Kontroversi, Refly Harun: Hanya Iblis Barang Kali yang Membuat UU Cipta Kerja Ini

- 7 Oktober 2020, 18:10 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA/

GALAMEDIA - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun mengaku kecewa setelah membaca poin-poin kontroversi yang diduga terdapat dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pria berusia 40 tahun ini bahkan menyebut pihak yang membuatnya zalim.

Hal itu diungkapkannya dalam video berjudul "BENAR-BENAR UU CILAKA!!!" yang diunggah ke akun YouTube Refly Harun, Selasa 6 Oktober 2020.

Poin-poin kontroversi UU Cipta Kerja yang dibaca Refly Harun berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Ia pun mengupas satu per satu poin tersebut, mulai dari soal pesangon, PHK, outsourcing hingga kontrak kerja. Refly heran dan menyayangkan adanya undang-undang yang memeras hak buruh dan pekerja seperti itu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Satgas Covid-19 Nyatakan Vaksin asal China Aman

"Wah ini zalim sekali. Saya kira, mohon maaf, kalau kita lihat poin-poin ini hanya iblis saja yang barang kali membuat undang-undang seperti ini," ujar Refly.

Ia menambahkan, "Karena ini jelas sekali sangat tidak memanusiakan pekerja. Bayangkan betapa lemahnya posisi pekerja".

Meskipun begitu, Refly meminta publik untuk memeriksa ulang poin yang mempermasalahkan RUU Cipta Kerja itu.

Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga ini juga menyebut para pembuat undang-undang omnibus law tidak mengantisipasi dampak yang timbul.

Baca Juga: Amerika Serikat Kebakaran Jenggot, Tak Takut Ancaman Donald Trump Rusia Bakal Jual Rudal ke Iran

Refly menjelaskan, "Kalau kita membaca undang-undang, ada yang namanya reading between the line. Satu pasal seolah-olah enggak ada masalah. Padahal di balik pasal itu ada sejumlah konsekuensi. Konsekuensi itulah yang harus diterima oleh pihak yang kalah dalam proses pembentukan undang-undang".

"Nah celakanya, komunikator kekuasaan juga kadang-kadang tidak tahu persisnya konsekuensi ayat-ayat yang ada dalam undang-undang omnibus law. Kalau menyaksikan ketentuan-ketentuan seperti itu, wajar buruh mau mogok," imbuhnya.

Refly merasa aturan yang sudah berlaku seperti UU Ketenagakerjaan dalam penerapannya di lapangan banyak dilanggar. Buruh pun tidak memiliki daya tawar sehingga hak-hak pekerja juga diabaikan.

Baca Juga: Xi Jinping dari China Bisa Selamatkan 100.000 Nyawa Karena Tutupi 'Membolehkan Covid-19 Menyebar'

"Nah sekarang dengan omnibus law ini bisa jadi tidak ada lagi pelanggaran hak-hak pekerja. Kenapa? Karena semua hak itu sudah dicabut dengan undang-undang omnibus law ini," ujar Refly.

Ia merasa heran mengapa undang-undang seperti ini muncul pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal awal mencuatnya wacana omnibus law, Refly mengaku dirinya termasuk pihak yang setuju.

"Saya, awal-awal, termasuk yang mendukung omnibus law, karena bayangan saya awalnya undang-undang ini adalah yang akan menghilangkan pungli (pungutan liar), undang-undang yang akan memapas birokrasi, perijinan berbelit-belit," katanya.

Baca Juga: Heboh Kekayaan Gatot Numantyo dari Kijang Super 1996 hingga Rumah Mewah Senilai Rp112 Miliar

Refly sebelumnya memiliki bayangan kalau omnibus law akan membuat iklim usaha menjadi lebih baik. Namun kekinian ia merasa kecewa dengan undang-undang tersebut.

"Kalau kita tidak protes dengan undang-undang seperti ini, saya khawatir, kita semua khawatir, aset 90 persen dan bukan tidak mungkin bekerja sama dengan pihak asing karena mereka memiliki kemampuan berkolaborasi."

Baca Juga: Buruh Tantang PKS dan Demokrat Turun ke Jalan Tolak Omnibus Law, Bukti Tak Gelar Dagelan Politik

"Maka yang terjadi, kemerdekaan kita yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 dimana satu tujuan nasional, melindungi segenap bangsa dan menyejahterakan, hanya akan menjadi mimpi yang terasa indah di atas kertas, tapi makin sulit direalisasikan," tandasnya.

Untuk menyaksikan videonya bisa klik di sini.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x