BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Dicairkan di Tengah Keriuhan Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5. /Pikiran-rakyat.com


GALAMEDIA - Di tengah keriuhan aksi demontransi tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi upah (BSU) tahap 5 dicairkan kepada 618.588 orang pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Kriteria penerima bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BLT dibayarkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan atau totalnya Rp2,4 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan Geleng-geleng Kepala, Harus Keluarkan Rp25 miliar Perbaiki Kerusakan Usai Aksi Demo

"Alhamdulillah checklist sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) juga sudah selesai. Selanjutnya, saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ujar Ida dalam keterangan resmi, Kamis 8 Oktober 2020.

Ida mengungkapkan, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 40.358 data pada 30 September 2020.

Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V.

Baca Juga: Tuding Demo Tolak Omnibus Law Dibiayai, Said Iqbal Tantang Airlangga Hartarto

Seperti tahap-tahap sebelumnya, setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan checklist kelengkapan datanya selama empat hari kerja.

Setelah itu, data diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada KPPN untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara), maupun rekening bank luar Himbara.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Rusuh, Pihak Istana Ingatkan Negara Sedang Susah

Ida berharap bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja selama masa pandemi covid-19.

"Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89 persen) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya

Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38 persen) pekerja/buruh. Kemudian, tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38 persen) pekerja/buruh, tahap III kepada 3.476.361 (99,32 persen) pekerja/buruh, dan tahap IV kepada 2.582.794 (97,31 persen) pekerja/buruh.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x