Demo Dimana-mana, Puan Kini Minta Pemerintah Gandeng Buruh

- 9 Oktober 2020, 08:02 WIB
Puan Maharani
Puan Maharani /ANTARA




GALAMEDIA - Aksi demo UU Cipta kerja merembak di berbagai daerah. Bahkan dalam aksi tersebut, pendemo merusak berbagai fasilitas umum.

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah menggandeng kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Yuk Pahami Arti dan Makna Asmaul Husna Al Quddus, As Salam, dan Al Mukmin

Puan menegaskan, DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ujar puan seperti dilansirkan rri.co.id.

Baca Juga: Gedung Bekas Bioskop Grand Theater di Kawasan Senen Terbakar

Menurutnya, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melakui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

Baca Juga: Marah-marah ke Pendemo UU Cipta Kerja di Surabaya, Wali Kota Risma: Kenapa Kamu Rusak Kotaku

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.

Puan mengaku, DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Banyak Fasilitas Umum Rusak Oleh Pendemo, Ini Komentar Anies Baswedan

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x