Hanya Sebagai Saksi, Sekda Kota Bogor Klarifikasi Soal Pemanggilan Dirinya oleh KPK

- 9 Oktober 2020, 15:41 WIB
/

GALAMEDIA - Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah mengklarifikasi atas pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK, yakni untuk menandatangani kembali berita acara kesalahan penghitungan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor pada 2013.

"Kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan," kata Syarifah Sofiah ketika diminta tanggapannya di Balai Kota Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Syarifah Sofiah yang baru delapan hari menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor menjelaskan, dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 Oktober kemarin, sekitar pukul 13:00 WIB. "Alhamdulillah prosesnya tidak lama, hanya sekitar 30 menit," katanya.

Syarifah menjelaskan, dirinya dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, terkait adanya kesalahan penghitungan upah pungut pajak di Dispenda Kabupaten Bogor pada 2013.

Baca Juga: Gangguan Kesehatan Mental Akibat Covid-19 Mulai Menurun

Penghitungan upah pungut itu, kata dia, sudah dilakukan perbaikan, dan sudah dibuatkan berita acaranya. "Kedatangan saya ke KPK kemarin, kembali diminta menandatangani berita acara itu," katanya.

Syarifah menegaskan, dirinya memenuhi panggilan KPK, karena sebagai warga negara yang baik, setiap ada permohonan saksi dan keterangan, harus hadir memenuhi panggilan.

"Sekarang, saya tugas di Kota Bogor. Saya juga minta dukungan dari semua pihak di Kota Bogor. Saya harus mulai belajar, dan banyak yang harus dipelajari di Kota Bogor," katanya.

Pemanggilan Syarifah Sofiah oleh KPK ini terkait kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang telah menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Diketahui pada masa Rachmat Yasin, Syarifah Sofiah memiliki kapasitas sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x