Ridwan Kamil Tunggu Respons Presiden Jokowi Soal Omnibus Law Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 17:35 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Humas Pemprov Jabar/
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.* /Humas Pemprov Jabar/ /



GALAMEDIA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat bernomor 560/4395/Disnakertrans itu diteken pria yang akrab disapa Emil pada Kamis 8 Oktober 2020


"Suratnya sudah hari ini menurut kabiro hukum," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Hati-Hati! Belasan Demontrans Omnibus Law Cipta Kerja yang Tertangkap Polisi Positif Covid-19

Emil menyebutkan ada dua surat yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jabar. Yakni ke Presiden Joowi dan ke DPR RI.

"Jadi, tinggal kita menunggu saja responnya," ucapnya.

Emil pun menyarankan agar pihak-pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dapat menyampaikan argumennya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengambil jalur uji materi atau judicial review.

"Pada kesempatan ini saya menghimbau gunakan ruang hukum yaitu menguji materi Undang-undang Omnibus Law ini ke MK, itu sudah yang paling benar dari sisi proses perundang-undangan," ucapnya.

Emil mengatakan surat yang dikirimkan itu lantaran ada rekomendasi dari perwakilan serikat buruh.

Dalam suratnya, Emil menyampaikan aspirasi serikat buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebut Demo Omnibus Law Cipta Kerja Aksi Anarkistis, PDIP Minta Polisi Ringkus Aktor Utama

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)," demikian bunyi paragraf kedua surat tersebut.

Emil juga meneken satu surat lain bernomor 560/4396/Disnakertrans, yang juga berisi penolakan terhadap UU Ciptaker.

DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker pada Rapat Paripurna, Senin 5 Oktober 2020 lalu. Poin-poin dalam UU tersebut banyak menuai protes karena dinilai memangkas hak buruh dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x