Demo Omnibus Law Cipta Kerja Rusuh, Presiden Jokowi: Jangan Termakan Hoax

- 9 Oktober 2020, 18:55 WIB
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat sedang konferensi pers secara virtual untuk menanggapi UU Cipta Kerja
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat sedang konferensi pers secara virtual untuk menanggapi UU Cipta Kerja /Jurnal Presisi//Jurnal Presisi


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai adanya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dan hoax di sejumlah media sosial.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada.

Ia menyatakan hal tersebut hoax.

Baca Juga: Berpenampilan Hot, Anya Geraldine Jadi Ahli Seks Bersama dokter Boyke

"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.

Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja.

Jokowi kembali menegaskan informasi tersebut hoax belaka.

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," papar Jokowi.

Baca Juga: Mengejutkan! UU Cipta Kerja Disahkan DPR RI Tanpa Tersedia Naskahnya

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," sambungnya.

Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.

"Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang Jokowi.

Baca Juga: Dalam Empat Hari Ini Aliran Modal Asing Masuk ke Tanah Air Mencapai Rp2,43 Triliun

Ia pun meminta agar masyarakat tidak termakan hoaks. "Jangan termakan hoax," tandasnya.

Seperti diketahui, berbagai informasi hoax ditemukan banyak beredar terkait UU Cipta Kerja ini. Kominfo juga mendata beberapa isu hoax yang terjadi dalam 2 hari belakangan ini.

Berikut ini 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo:

1. Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan

2. Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon

3. Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung

4. Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja

7. UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan

Baca Juga: Hati-Hati! Belasan Demontrans Omnibus Law Cipta Kerja yang Tertangkap Polisi Positif Covid-19

8. Upah buruh dihitung per-jam

9. UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Sholat Jumat hanya 1 jam

10. Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon

11. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja

12. Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja

13. UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia

14. RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam

15. Video aksi demonstran di depan gedung DPR

16. Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat

17. Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh

18. STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x