Bersabarlah! Jangan Harap Tahun Depan Upah Bisa Naik

- 9 Oktober 2020, 19:23 WIB
MASSA buruh dari Serikat pekerja nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, baru-baru ini.
MASSA buruh dari Serikat pekerja nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, baru-baru ini. /

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021 masih akan menggunakan formula lama yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.

Soalnya tata cara penetapan upah minimum baru dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law Ciptaker belum diatur lebih rigid dalam ketentuan turunan.

Namun, Ida menambahkan karena situasi perekonomian diperkirakan belum pulih dari pandemi covid-19, komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMP kemungkinan besar tak akan berubah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Cegah Korupsi dan Pungli, Begini Caranya
Artinya, upah minimum tahun depan tak akan mengalami kenaikan seperti yang lazim terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Sebagai catatan, penghitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Memang ada perubahan komponen KHL untuk 2021. Namun, kita semua tahu akibat dari pandemi covid-19 ini pertumbuhan ekonomi minus. Saya kira tidak memungkinkan menetapkan normal seperti dalam PP maupun peraturan UU," ujarnya, Rabu 7 Oktober 2020.

Ida juga menuturkan bahwa usulan UMP sama dengan tahun ini yang berasal dari Dewan Pengupahan Nasional. Jika penghitungan UMP dipaksakan dengan formula yang ada di PP 78/2015 maka banyak perusahaan tidak dapat membayar upah minimum.

Baca Juga: Tanpa UU Cipta Kerja Pengangguran di Indonesia Kian Merajalela
"Kami dapatkan saran dari Dewan Pengupahan Nasional dan saran ini akan jadi acuan bagi kami, menteri untuk tetapkan upah minimum 2021. Karena kalau paksakan mengikuti PP78 atau UU baru ini, banyak perusahaan yang tidak bisa bayar upah minimum provinsi," imbuhnya.

Meski demikian, Ida masih membuka kemungkinan lain terkait penghitungan UMP untuk tahun depan. Ia menilai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional tersebut akan terus di-update informasinya kepada publik.

"Kami akan update, akan dengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," imbuhnya.

Sementara itu, dalam penyusunan formula baru untuk UMP yang diturunkan dari UU Cipta Kerja, Ida memastikan bakal mengajak seluruh stakeholder untuk memastikan aspirasi mereka bisa ditampung.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Cipta Kerja Rusuh, Presiden Jokowi: Jangan Termakan Hoax

"Tata cara penetapan upah minimum dan formulanya akan diatur dalam PP. Kami sudah laporkan ke Presiden, pembahasan PP ini kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan dalam hal ini serikat buruh, pekerja dan teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," tuturnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x