UU Cipta Kerja Dianggap Rugikan Pekerja, Arief Poyuono: Coba Tunjukan Bagian Mana

- 10 Oktober 2020, 16:35 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /darma legi/



GALAMEDIA - Adanya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) justru akan berimbas positif bagi para pekerja, atau kaum buruh. Pandangan ini dilontarkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono.

Dia pun menantang semua pihak yang kontra untuk menunjukkan bagian dari UU Ciptaker yang dianggap dapat merugikan para pekerja.

"Coba tunjukkan mana dari UU Ciptaker yang ngerugiin kaum buruh," tegasnya dalam keterangan persnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Selama 20 Tahun Tidak Diterima Amerika Serikat

Kabar mengejutkan datang dari Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Hal tersebut dikarenakan mereka merumahkan sementara waktu 800 karyawannya dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 3 bulan terhitung sejak 14 Mei 2020 lalu.

Perusahaan tersebut nantinya akan menyelesaikan lebih awal kontrak kerja dari masa kontrak yang berlaku dengan tetap membayarkan kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut. Hanya saja perseroan tidak mengungkapkan berapa jumlah detail pilot tidak tetap dari total 800 karyawan kontrak ini.

Terkait itu, Arief menyatakan, PKWT Garuda yang dinyatakan di PHK tidak dapat Kompensasi itu belum memakai UU Ciptaker.

Baca Juga: Gara-Gara Donald Trump, Debat Presiden Amerika Serikat Sesi Dua Dibatalkan

"Nah sekarang PKWT selesai masa kerjanya atau PHK perusahaan harus berikan Kompensasi pada pekerja PKWT," tekan Arief, seperti dilansirkan rri.co.id.

Ia menduga, praktek semacam ini selalu dilakukan oleh perusahaan. Di mana pegawai outsourching seperti di BUMN setiap tiga tahun selalu mengganti perusahaan jasa Outsourching. Hal tersebut bertujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon kepada pekerja Outsourching.

"Nantinya perusahaan tersebut akan menghilangkan masa kerja para pekerja outsourching tujuannya agar tidak membayar fasilitas untuk status pekerja tetap," jelas Arief.

Baca Juga: Gubernur Lain Kirim Surat Penolakan UU Ciptaker, Ganjar Pranowo Pilih Dukung Jokowi

Arief juga memberikan sebuah contoh penjelasan mengenai proses jasa outsorcing yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan UU Ciptaker.

"Contoh Mamat bekerja di perusahaan outsourcing dengan kontrak PKWT sebagai tenaga satpam di sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun 2 blok apartemen mewah di Jakarta. Mamat dipekerjakan selama masa pembangunan selesai yang diperkirakan memakan waktu 2 tahun," jelasnya kembali.

Setelah 2 tahun, kontrak pegawai tersebut putus, beberapa bulan kemudian, perusahaan outsourcing kembali merekrutnya sebagai karyawan tetap (PKWTT) untuk dipekerjakan di perusahaan jasa keuangan yang membutuhkan tenaga keamanan di kantor pusatnya.

Baca Juga: Waspadalah! Penyakit ini yang Disebabkan Virus yang Ada di Indonesia, Begini Cara Mencegahnya

Maka, masa kerja pegawai tersebut nantinya sebagai satpam dihitung sejak ia meneken kontrak PKWTT tersebut.

"Nah dengan UU Ciptaker maka masa kerja Mamat tetap berlaku sejak sebagai berstatus PKWT yang bekerja di proyek. Kan jelas ini menguntungkan Mamat sebagai pekerja alih daya. Dan mamat punya kesempatan menjadi tenaga kerja tetap nantinya," jelasnya.

Perlu diketahui, massa kerja pekerja outsourching bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrut mereka.

Baca Juga: Prabowo Subianto Kini Jadi Rebutan Amerika Serikat dan China

Hanya saja yang didasarkan pada Pasal 65 dan 66 jo pasal 59 UU No 13/2003 sudah tidak berlaku lagi dengan adanya UU Ciptaker dimana UU No 13 tahun 2003 banyak merugikan pekerja outsourching yang menjadikan buruh sebagai bentuk perbudakan. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x