UU Ciptaker Dibutuhkan Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Ini 3 Alasannya Menurut Jokowi

- 10 Oktober 2020, 17:44 WIB
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers.
Jokowi menegaskan beberapa hal terkait UU Ciptaker dalam Keterangan Pers. /Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden/


GALAMEDIA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada tiga alasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19.

"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja," ucap Jokowi dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Dia mengatakan, alasan pertama terkait karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Baca Juga: Bagi Penolak UU Cipta Kerja, Gubernur Ganjar Pranowo Buka Ruang Aspirasi

Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi yang terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19.

Dari angka itu, Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.

"Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," ujarnya seperti dilansirkan tasikmalaya.pikiran-rakyat.com berjudul "Dinilai Bermanfaat, Jokowi Ungkap Tiga Alasan UU Ciptaker Dibutuhkan Saat Pandemi"

Baca Juga: Pakar Sebut PSBB Jakarta Dinilai Belum Optimal, Ini Masalahnya

Alasan kedua, dengan UU Ciptaker akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

UU ini disebutnya membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (IUMK) tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja sehingga disebutnya sangat "simple".

Pembentukan PT atau perseroan terbatas, dikatakannya, juga dipermudah dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum, di samping itu pembentukan koperasi juga dipermudah dengan syarat 9 orang bisa mendirikan koperasi.

Baca Juga: BIN Klaim Sudah Kantongi Nama Sponsor Demo UU Cipta Kerja

"Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis,” ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja.

Alasan ketiga, UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Terungkap, Mengapa Harga Janda Bolong Begitu Fantastis, Ini Alasannya

"Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," katanya.***(Silmi Fadillah Meitasnia/Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x