Aksi Penolakan UU Cipta Kerja, 18 Pos Polisi Rusak dan Dibakar Massa Anarkis

- 10 Oktober 2020, 18:31 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./



GALAMEDIA - Dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, setidaknya ada 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar massa. Tidak Itu saja, Dalam data yang dirilis pihak kepolisian, ada 23 orang petugas kepolisian yang menjadi korban mengalami luka serius maupun ringan akibat bentrok dengan massa anarkis.

Bahkan menurut data terakhir, ada empat orang anggota kepolisian yang harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutarakan, ada mobil pemasok makanan hingga bom molotov saat kerusuhan aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: 46 Halte TransJakarta Rusak, Anies Baswedan Sebut Kerugian Mencapai Rp65 Miliar

"Kita masih kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di balik kelompok ini. Ada mobil yang antarkan makanan ke kelompok mereka. Kemudian batu sampai bom molotov," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu 10 Oktober 2020.

Saat ini seperti dilansirkan rri.co.id, kepolisian masih mendalami siapa pihak yang membantu pedemo untuk membuat kerusuhan saat demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Ciptaker.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV dan video pendek yang beredar saat terjadinya pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan kericuhan lainnya. dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x