Banyak yang Ikut Demo Penolakan UU Ciptaker, Kemendikbud Keluarkan Surat untuk Mahasiswa dan Dosen

- 10 Oktober 2020, 21:18 WIB
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
ilustrasi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. /Pikiran-rakyat.com/Pikiran-rakyta.com



GALAMEDIA - Di berbagai daerah di Indonesia, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja berujung kericuhan. Pihak kepolisian pun mengamankan sebanyak 5.918 orang di seluruh daerah lantaran diduga memicu kerusuhan di antara aksi demo.

Dikutip dari PMJ News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu, 10 Oktober 2020, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.

Baca Juga: Beredar Ancaman yang Diduga dari Wanita Simpanan Anggota DPR, Ini Permintaan Wakil Ketua MDK

Menurut Argo, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Sementara itu, menanggapi demo besar-besaran atas penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh para mahasiswa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara.

Baca Juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Menaker: Insya Allah Bulan Oktober 2020

Kemendikbud mengimbau mahasiswa untuk tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemendikbud menerbitkan surat larangan untuk mahasiswa melakukan demonstrasi. Bahkan, para dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja untuk turun ke jalan melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: 46 Halte TransJakarta Rusak, Anies Baswedan Sebut Kerugian Mencapai Rp65 Miliar

Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh. Perguruan tinggi juga harus memastikan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring.

Kampus juga diminta untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.

"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun," kata Nizam dalam surat tersebut.

Baca Juga: UU Ciptaker Dibutuhkan Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Ini 3 Alasannya Menurut Jokowi

Kemendikbud bahkan melarang dosen memprovokasi mahasiswa untuk demonstrasi.

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.***

Sumber: Zonajakarta.pikiran-rakyat.com

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x