Ini Link 2 Draf RUU Cipta Kerja: Baleg DPR RI Sebut Naskah Final Masih dalam Proses Perbaikan

- 11 Oktober 2020, 09:20 WIB
draf uu cipta kerja
draf uu cipta kerja /



GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan keterangan pers terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam kesempatan itu, Jokowi bicara soal rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah di tanah air sejak 6 - 8 Oktober 2020.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai subtansi UU ini dan hoax di medsos," ujar Jokowi Jumat 9 Oktober 2020.

Kehadiran hoaks dan banyaknya informasi yang tidak benar ini dikarenakan tidak dibukanya kepada publik UU tersebut. Hanya dua draf yang saat ini beredar dan semua dibantah oleh pemerintah.

Versi pertama yakni yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020.

Baca Juga: Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain: Gubernur Mesti Budeg Aspirasi Rakyat dan Mesti Taat Tanpa Mikir?

"Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR RI, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri," tulis keterangan dari situs tersebut.

Versi pertama yakni yang diupload oleh Kemenko Perekonomian pada 7 Mei 2020.

RUU tersebut tebalnya 1028 halaman dan bisa dicek di sini: RUU Cipta Kerja 7 Mei 2020

Kemudian, beredar lagi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU. Silakan cek di sini : RUU Cipta Kerja 5 Oktober 2020

Namun, diketahui ternyata naskah tersebut masih dalam perbaikan.

"Jadi setelah naskah disahkan DPR, ada perbaikan redaksional termasuk typo di Baleg. Kan ini ada 11 klaster dengan 70 UU dan dikerjakan pararel," kata seorang pejabat di pemerintahan.

Baca Juga: Di Kamboja, Menlu China Wang Yi Tantang Tekanan Amerika Serikat

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidhowi mengaku draf UU yang beredar 5 Oktober 2020 tersebut ternyata bukanlah yang final. "[Draf Final] Bukan yang beredar di luar," katanya.

Menurut Baidhowi, draf yang beredar tersebut belum merupakan draf akhir yang kemudian untuk disahkan di sidang paripurna.

"Tapi secara substansi redaksional sudah selesai semua keputusan Panja. Tinggal memperbaiki tanda baca, titik koma," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x