Dewan Pers Kutuk Keras Oknum Aparat Polisi yang Melakukan Kekerasan Terhadap Wartawan

- 11 Oktober 2020, 11:22 WIB
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh /net


GALAMEDIA - Dewan Pers mengecam tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung bentrok.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, aparat Kepolisian perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.

"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Ahad 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akhirnya Temui Pimpinan Kongres Yahudi Dunia di Tepi Barat

Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".

"Dalam konteks ini, semestinya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta kepada aparat kepolisian agar segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.

Baca Juga: Anies Baswedan Hari Ini Umumkan Kelangsungan PSBB DKI Jakarta, Begini Bocoran Kadishub

"Mengimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x