GALAMEDIA - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengusulkan agar Undang-undang Cipta Kerja diuji dalam proses judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Pasalnya Bima menilai, ada sejumlah hal yang menjadi catatan pada UU Cipta Kerja tersebut.
Hal itu diungkapkan Bima Arya melalui akun Instagramnya, Minggu 11 Oktober 2020.
Menurutnya, ikhtiar Pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik.
Baca Juga: Innalillahi, Sehari Bertambah 4.497, Kasus Positif Covid di Indonesia Jadi 333.449 Orang
Namun demikian, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik.
"Betul, bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah?," tulis Bima.
Selain mengusulkan diuji di Mahkamah Konstutusi, Bima juga mengusulkan agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik.
Baca Juga: Biadab! Bayi Tak Berdosa Dibuang Orang Tuanya di Selokan
"Membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan," usulnya.***