Polda Metro Jaya Hilangkan Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Hari Ini, Tapi..

- 12 Oktober 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta.
Ilustrasi ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta. /ANTARA/Galih Pradipta

GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan ketentuan ganjil genap.

Tetapi, kebijakan itu hanya berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap atau Gage tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 12 Oktober 2020," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Baca Juga: SBY Dituding Dalangi Demo Penolakan Omnibus Law, Polanya Disebut Selalu Sama

Sambodo menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi lalu lintas di Ibu Kota.

"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ujar dia dilansir Antara.

Selama menghapus sistem ganjil genap untuk sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca Juga: Ridwan Kamil Didesak Lepaskan Jabatan Gubernur Jabar Usai Temui Buruh yang Menolak Omnibus Law

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diberlakukannya PSBB transisi pada Senin, 12 Oktober 2020 hingga Ahad, 25 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x