Ditemui Menaker Soal UU Cipta Kerja, PBNU Keukeuh Akan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

- 12 Oktober 2020, 10:57 WIB
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah.*
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah.* /ANTARA/


GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Said Aqil Siraj beserta jajaran pengurus PBNU untuk berdialog dan menjelaskan perihal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Menaker Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2020.

Ida menjelaskan dalam diskusi yang dilakukan pada Sabtu malam lalu, 10 Oktober 2020, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan, sedangkan pada kesempatan yang sama Ida juga memastikan kepada para pengurus PBNU bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (16)

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujar Ida.

Merespons kunjungan Menaker Ida untuk melakukan sosialisasi tersebut, Kiai Said mengatakan NU akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan tersebut, Ida memastikan akan terus menemui berbagai pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan beragam elemen masyarakat untuk membahas UU Cipta Kerja.

"Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," tegasnya.

Baca Juga: Spanduk Fitnah Bertebaran di Jakarta, Deklalator KAMI: Busyet Dah, ... Aje Gile!!

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x