Wali Kota Bekasi Tak Perpanjang Maklumat Pembatasan Jam Operasional

- 12 Oktober 2020, 13:30 WIB
Komunitas Sahabat Kartini saat menyapa para pemulung di Kota Bekasi. (istimewa)
Komunitas Sahabat Kartini saat menyapa para pemulung di Kota Bekasi. (istimewa) /

GALAMEDIA - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tidak memperpanjang maklumat pembatasan jam operasional aktivitas kegiatan usaha sampai pukul 18.00 WIB, meski aturan jam malam masih berlaku di kota penyangga DKI Jakarta itu.

"Sementara menunggu ketentuan baru, kita menggunakan surat edaran tanggal 29 September 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni, di Bekasi, Senin 12 Oktober 2020.

Dalam surat edaran tersebut tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan tetap mendapatkan pembatasan jam operasional. Surat edaran ini juga sebagai implementasi terhadap perpanjangan masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 di Bekasi.

Baca Juga: Najwa Shihab Geser Susi Pudjiastuti dan Melampaui Sri Mulyani, Berkat Bangku Kosong Menteri Terawan?

Dalam surat edaran tersebut, klab malam, bar, pub diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00-23.00 WIB. Sedangkan tempat karaoke dan biliard boleh beroperasi mulai jam 12.00-22.00 WIB. Panti pijat dan arena bermain anak mulai jam 12.00-21.00 WIB.

Sementara gelanggang olahraga atau pusat kebugaran dan gedung pertemuan boleh menyelenggarakan acara hingga pukul 21.00 WIB. Rumah makan hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 21.00 WIB selebihnya dibungkus dan dibawa pulang.

Sebelumnya Effendi mengeluarkan maklumat yang berlaku selama tujuh hari mulai 2-9 Oktober 2020. Maklumat ini mengatur pembatasan aktivitas usaha hanya sampai jam 18.00 WIB kecuali tempat makan di atas jam 18.00 WIB masih boleh buka dengan layanan bungkus-bawa pulang.

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Tiga Pelaku Penganiayan Petugas Polisi Saat Aksi Unjukrasa Tolak UU Cipta Kerja

Kebijakan ini, menurut dia, merupakan arahan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dipimpin Luhut Panjaitan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x