Tersangka Korupsi Jiwasraya Bertambah, Kejagung Beberkan Identitasnya

- 12 Oktober 2020, 23:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (Antara) /

GALAMEDIA - Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejagung pun mengungkap dengan jelas identitas si tersangka. Ia adalah Pieter Rasiman, Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa.

"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di kantornya, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: 1.000 Orang Bakal Geruduk Kantor Jokowi Selasa 13 Oktober 2020, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini

Hari menyatakan, Pieter ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.

"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," tambahnya.

Dilansir Antara, jaksa penyidik menduga tersangka berperan membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pasien Covid-19 Penghuni ICU di Jakarta Berkurang Sedikit Demi Sedikit

Atas perbuatannya, tersangka Pieter terancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, empat terdakwa pada Senin, 12 Oktober 2020 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x