GALAMEDIA - Seorang peserta demo penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2020, ditangkap polisi karena kedapatan membawa ketapel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menuturkan, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan razia sejumlah massa yang ingin melakukan aksi unjuk rasa tersebut.
"Baru saja kita mengamankan seseorang dari daerah Banten setelah kita lakukan razia ternyata di dalam tasnya isinya adalah ketapel," ujar Yusri seperti dilansirkan rri.co.id.
Baca Juga: Google Play Music Sudah Tidak Tersedia Lagi, Pengguna Disarankan Beralih ke Youtube Music
Polisi menduga, seorang pria yang diamankan itu telah merencanakan untuk bertindak anarkis. Saat ini, orang tersebut telah digiring ke Polda Metro Jaya.
"Memang niatnya dia menggunakan itu tujuannya lain. Pasti mengarahnya ke masalah kerusuhan. Ini masih kita dalami," tuturnya.
Yusri menegaskan, razia akan terus digencarkan oleh aparat keamanan untuk mencegah hadirnya perusuh diantara para pengunjuk rasa.
Baca Juga: Merayakan Maulid Dapat Datangkan Syafaat Nabi? Berikut Dalil dan Penjelasannya
"Kami bergerak dengan persuasif dan humanis tetapi kalau ada yang mencoba-coba anarkis di Jakarta ini kami sudah sepakat akan tindak tegas dan terukur," tuntasnya.