8 Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Denny Siregar Kembali Usil: Kepalanya Kapan ??

- 13 Oktober 2020, 19:27 WIB
Denny Siregar.*
Denny Siregar.* /Instagram.com/@dennysirregar/

GALAMEDIA - Polri menyatakan, ada delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim.

Penangkapan dilakukan terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law Cipta Kerja. Mereka pun terancam hukuman 6 tahun penjara.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono merinci, penangkapan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2020. Tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Pulang dan Pimpin Revolusi, Ferdinand Hutahaean: Kabar Baik untuk Polisi

Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.

"Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya," terang Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa 13 Oktober 2020.

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.

Baca Juga: Aksi Ormas Islam di Istana Dicoreng Massa Anarkis, Polisi Amankan 500 Orang dari Kelompok Anarko

Betikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada pagi ini.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x