Heran dengan UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Sudah Diketok Masih Berubah-ubah

- 14 Oktober 2020, 15:56 WIB
 Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut mempertanyakan soal draf Omnibus Law yang disebutnya banyak versi.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut mempertanyakan soal draf Omnibus Law yang disebutnya banyak versi. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

 

GALAMEDIA - Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja membuat Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan heran. Sebab draft Undang Undang itu disebutnya memiliki banyak versi.

"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selas 13 September 2020.

"Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman" tambahnya.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo Malah Ajak Publik Bersyukur

Dijelaskan Novel, perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi. "Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," tambahnya.

Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.

"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" tambahnya dilansikan Pikiran-Rakyat.com berjudul "Pertanyakan Draf Omnibus Law, Novel Baswedan: Udah Diketok Masih Berubah, Apa Benar Ini Itikad Baik?"

Baca Juga: Tiga Tokoh KAMI Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

Sebelumnya Racangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x