Terkait Pemanggilan Bupati Bandung, Ini Penjelasan Bawaslu

- 14 Oktober 2020, 17:52 WIB
Bupati Bandung, Dadang Naser
Bupati Bandung, Dadang Naser /dok

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil Bupati Bandung, Dadang M. Naser untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Akan tetapi, Dadang Naser berhalangan hadir.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Heryanto membenarkan tidak hadirnya Dadang Naser ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung.

Meski begitu, menurut Ari, suami dari calon Bupati Bandung Kurnia Agustina itu tetap memenuhi permintaan klarifikasi dari Bawaslu. Klarifikasi dilakukan Dadang Naser secara daring, yakni dengan menggunakan aplikasi Zoom.

Baca Juga: Bank Dunia Gelontorkan Rp 176,4 Triliun untuk Obat dan Vaksin Covid-19

"Pertama, di ruang regulasi kita dimungkinkan, apabila dalam kondisi pandemi. Demi keamanan, beberapa indikator itu dimungkinkan, (secara daring) itu bisa dilakukan," kata Ari, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu 14 Oktober 2020

Ari mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap Dadang Naser dilakukan oleh Bawaslu secara tertutup dari ruang pemeriksaan. Ari pun belum bersedia menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran apa yang menyeret nama bupati.

"Ada laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran. (Klarifikasi dari Dadang Naser) itu terkait substansi laporan, jadi tidak bisa disebutkan," terang Ari.

Baca Juga: Telkomsel Bagi-bagi Duit Rp 5 Juta, Buruan Ikutan, Waktunya Tinggal Sehari Lagi!

Ari menyatakan, penyampaian laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 oleh Dadang Naser telah memenuhi unsur waktu, bahwa laporan disampaikan sebelum tujuh hari sejak dugaan pelanggarannya diketahui atau ditemukan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x