Nekat!!! Gatot Nurmantyo Berani Datangi Mabes Polri, Pulang Dengan Tangan Hampa

- 15 Oktober 2020, 15:23 WIB
Gatot Nurmantyo bersama para petinggi KAMI mendatangi Mabes Polri.
Gatot Nurmantyo bersama para petinggi KAMI mendatangi Mabes Polri. /Twitter @Yahoo_ID/



GALAMEDIA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dan sejumlah petinggi KAMI mendatangi Markas Besar Polisi, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2020.

Mantan Panglima TNI ini membacakan petisi untuk Kapolri Jenderal Idham Azis. Tadinya, petisi itu hendak diserahkan langsung ke Idham Azis.

Namun kepolisian menyebut Idham tak pernah berkantor sejak pandemi virus corona. Petisi pun dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab di depan awak media.

Ada tujuh poin pernyataan dalam petisi tersebut. Pertama, KAMI menyesalkan penangkapan tiga deklarator, yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Baca Juga: Sorotan Media China Soal Penolakan Omnibus Law, Singgung Habib Rizieq hingga Prabowo Subianto

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE pasal 45 terkait frase 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata Wahab.

Kedua, KAMI menilai penangkapan dipaksakan, berlebihan, dan di luar batas kemanusiaan. Terlebih soal penangkapan Jumhur Hidayat yang baru saja keluar rumah sakit usai menjalani operasi batu empedu.

Lalu, mereka merasa Polri membentuk opini, generalisasi, dan penisbatan kelembagaan yang tendensius lewat jumpa pers setelah penangkapan. KAMI juga kecewa dengan cara Polri membuka identitas tiga deklarator KAMI.

"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, presumption of innocence, yang seyogyanya harus ditegakkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," ucap Wahab.

Baca Juga: Munarman Sebut Ada Sosok yang Berjingkrak Kegirangan Habib Rizieq Tak Bisa Pulang

KAMI juga menyatakan ada indikasi peretasan ponsel aktivis yang kritis terhadap pemerintah, termasuk para anggota KAMI.

Organisasi yang baru dibentuk itu menolak dikaitkan dengan tindakan kekerasan dalam aksi unjuk rasa. Mereka mendukung unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun mereka tak mendukung aksi perusakan fasilitas umum.

Poin ketujuh, KAMI menuntut pembebasan para tokoh. Mereka menilai UU ITE yang dijadikan dasar penangkapan tak sesuai asa demokrasi.

"KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," tuturnya.

Baca Juga: Ingin Daftar BLT UMKM Tahap II, Simak Syarat dan Ketentuannya

Setelah itu rombongan berniat menjenguk para petinggi KAMI yang ditaha, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun niatan tersebut ditolak polisi. Akhirnya rombongan pun pulang dengan tangan hampa.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x