Gagal Jenguk Petinggi KAMI yang Ditahan Bareskrim, Gatot Nurmantyo: Enggak Dapat Izin

- 15 Oktober 2020, 17:27 WIB
Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo saat mengisi acara di kanal YouTube Refly Harun yang videonya diunggah, Kamis 15 Oktober 2020.
Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo saat mengisi acara di kanal YouTube Refly Harun yang videonya diunggah, Kamis 15 Oktober 2020. /Youtube @reflyharun



GALAMEDIA - Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin gagal menjenguk Syahganda Nainggolan dkk yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Niatan itu tidak terlaksana karena pihak kepolisian tak memberikan izin.

Dalam kunjungan tersebut beberapa elite KAMI yakni eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin bersama tokoh lainnya berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Namun karena Kapolri tidak ada di lokasi, mereka berencana menjenguk beberapa tokoh KAMI yang ditahan. Tapi, hal itu mendapat penolakan dari pihak kepolisian.

"Ya gini, kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban ya, terima kasih enggak ada masalah," kata Gatot di Bareskrim di Bareskrim Polri, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Jadi Rp 6118 Triliun Sampai Akhir Agustus 2020

Gatot tidak mempersoalkan penolakan pihak kepolisian untuk menjenguk rekannya tersebut. Terkait alasan penolakan sendiri Gatot kurang memahami. "Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin, ya enggak masalah," tuturnya seperti dilansirkan Warta Ekonomi.

Seperti diketahui, polisi menahan tiga petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Ketiganya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

Ketiga petinggi KAMI itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Anton Permana ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Doa Perdana Menteri Palestina Jika Donald Trump Kembali Pimpin Amerika Serikat

Kemudian, Syahganda Nainggolan ditangkap keesokan harinya di wilayah Depok, sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, Jumhur Hidayat juga diciduk di kawasan Jakarta Selatan.

Selain ketiga petinggi KAMI itu, Polri juga meringkus lima orang lainnya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan, mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. ***

Sumber: Warta Ekonomi

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x