Dalam Omnibus Law, Hotman Paris: Majikan Tidak Bayar Pesangon Bisa Dipenjara 4 Tahun

- 15 Oktober 2020, 17:53 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Instagram @hotmanparisofficial



GALAMEDIA - Salah satu pasal yang ada di dalam Omnibus Law akan menguntungkan para buruh. Kabar ini seperti yang diutarakan Pengacara kondang Hotman Paris.

Setelah membaca draf UU Cipta Kerja, Hotman menemukan isi yang menyoroti adanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberikan pesangon.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman menanyakan kebenaran akan hukum pidana tersebut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Azis.

Baca Juga: Gagal Jenguk Petinggi KAMI yang Ditahan Bareskrim, Gatot Nurmantyo: Enggak Dapat Izin

"Bapak Kapolri, apa bila benar isi Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di mana diatur majikan yang melanggar pasal tentang pesangon dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan dapat dipenjara sampai 4 tahun penjara?" tanya Hotman Paris seperti dikutip  dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis, 15 Oktober 2020.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan kabar baik bagi para buruh. Sebab buruh tidak akan lagi membawa tuntutan soal pesangon ke pengadilan perburuhan atau ke Mahkamah Agung.

Jika tuntutan dibawa ke dua tempat tersebut akan memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Pasca Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Hektare Lahan Pertanian di Garut Terancam Gagal Panen

Baca Juga: Ini Dia Alasan Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Ajukan Gugatan Undang-undang Cipta Kerja ke MK

"Ini berita bagus bagi para buruh. Dia tidak perlu lagi ke pengadilan perburuhan, ke Mahkamah Agung, bisa berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun untuk pesangon," jelasnya.

Hotman menuturkan, jika dengan UU Cipta Kerja tersebut, para buruh hanya tinggal membuat laporan polisi untuk memenjarakan majikannya.

"Sekali LP, laporan polisi, pasti majikan yang konglomerat dari pada di BHT di polisi dia akan bayar pesangon," ujarnya.

Baca Juga: Ini Doa Perdana Menteri Palestina Jika Donald Trump Kembali Pimpin Amerika Serikat

Baca Juga: Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Hotman menyarankan agar Kapolri segera membentuk devisi ketenagakerjaan. "Maka Bapak Kapolri, cepat buat divisi ketenagakerjaan," katanya.

"Laporan polisi mengenai pesangon akan jauh lebih banyak dari laporan polisi mengenai Undang-undang ITE," tambah Hotman Paris.***

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x