Mengejutkan, Isi Grup Whatsapp KAMI Medan Singgung Skenario Kerusuhan Seperti Tahun 1998

- 15 Oktober 2020, 20:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/ HO-Polri)/



GALAMEDIA - Dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Medan, Mabes Polri menemukan adanya skenario membuat kerusuhan seperti 1998

Hal ini diketahui dari grup Whatsapp KAMI. "Temuan ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dalam grup WhatsApp Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono  di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Argo menyebut keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Logo dan Namanya Dicatut untuk Dukungan Calon, Bonek Hijrah Layangkan Protes

Argo mengungkap, empat tersangka itu bergabung dalam grup yang sama, KAMI Medan. Dia sekaligus menjadi admin grup KAMI Medan.

"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo seperti dilansirkan rri.co.id.

Selain menyimpan bukti percakapan di WhatsApp KAMI Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.

Baca Juga: Jumlah Penerimanya Bertambah, Bansos Tahap Tiga Segera Disalurkan Pemprov Jabar

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Hingga Rocky Gerung Gagal Temui Petinggi KAMI yang Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Unjuk rasa berujung rusuh di Medan terjadi pada 8 Oktober lalu, di Gedung DPRD Sumatera Utara. Para demonstran terdiri dari berbagai elemen masyarakat yang mengusung penolakan terhadap UU Cipta Kerja.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x