Kirim Surat, Ini Permintaan Ombudsman Kepada Kapolri Saat Menangani Demo UU Ciptaker

- 16 Oktober 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi demo menolak UU Cipta Kerja.
Ilustrasi demo menolak UU Cipta Kerja. /WARTA PONTIANAK/


 
GALAMEDIA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI), meminta polisi tidak berlaku represif saat menangani aksi demo penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Surat Permintaan tersebut sudah dikirimkan kepada Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Ombudsman juga meminta Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa tersebut.

"Apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Amzulian Rifai dalam keterangan pers, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Pembangunan Tempat Parkir Hidrolik Pertama di Kabupaten Bandung Dikawal DPRD

Menurut Amzulian, Polri  bisa memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas). Kapolri juga harus mengevaluasi dan mengawasi secara berkala para komandan satuan kepolisian.

"Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan,” imbaunya.

Dalam surat bernomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tersebut, Amzulian juga menyampaikan pandangan Ombudsman mengenai demonstrasi terkait UU Ciptaker. Ombudsman menegaskan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Baca Juga: Kurang Ajar, Tak Tahan Istri Moody Suami Mengurungnya 18 Bulan di Dalam Toilet

"Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU," katanya seperti dilansirkan rri.co.id.

Adapun jika terpaksa mengamankan atau menahan pengunjuk rasa, Amzulian meminta kepolisian untuk memenuhi hak-hak pihak yang ditahan seperti pendampingan penasihat hukum.

Ombudsman juga meminta kepolisian untik melakukan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Busyet, Mayoritas Percaya Presiden Jokowi Mampu Atasi Pandemi Covid-19 dan Resesi Ekonomi

"Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas. Ombudsman juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru," tukasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x