Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan

- 16 Oktober 2020, 15:05 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian). /

GALAMEDIA - Pandemi Covid-19 membawa dampak yang signifikan terhadap aktivitas sektor industri di Indonesia. Imbas itu antara lain penundaan kontrak dan pembatalan pesanan, penurunan produksi dan penjualan, penyusutan permintaan, serta pengurangan tenaga kerja akibat penurunan kapasitas produksi.

“Meskipun mendapat tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur di tanah air masih memberikan kontribusi terbesar terhadap struktur Produk Domestik bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2020 yang mencapai 19,87% (y-on-y),” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, Jumat 16 Oktober 2020.

Pada webinar dengan tema Tantangan dan Peluang Sektor Industri di Era Pandemi Covid-19, Doddy menanyampaikan, pemerintah bertekad memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak roda perekonomian tanpa mengabaikan protokol kesehatan. “Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak,” sebutnya.

Baca Juga: Gunakan Jet Pribadi ke Rumahnya, Ronaldo Dituding Langgar Protokol Kesehatan

Oleh karena itu, meski di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kemenperin telah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. “Dalam hal ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Dody.

Kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. “Kami berharap sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi, terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya.

Regulasi lainnya juga diterbitkan melalui SE Menperin No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Kirim Surat, Ini Permintaan Ombudsman Kepada Kapolri Saat Menangani Demo UU Ciptaker

“Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” terang Dody.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x