Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

- 16 Oktober 2020, 15:32 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).*
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).* /Antara/Aditya Pradana Putra./

GALAMEDIA - Seorang siswi Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Novita merupakan salah satu dari empat orang yang melakukan hal yang sama.

Selain Novita, tiga orag lainnya yaitu Karyawan Swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Mahasiswa Universitas Brawijaya bernama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang bernama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi bernama Ali Sujito.

Alasan Pelajar SMK bernama Novita menggugat karena setelah lulus SMK, dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan tata Kelola Perkantoran.

Baca Juga: 5 Tips Mendampingi Anak dalam Bermain Agar Tumbuh Optimal dan 3 Manfaat Main Bersama

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," bunyi permohonan pemohon pelajar lulusan SMK seperti dikutip galamedia dari RRI.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Baca Juga: Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Tanpa Abaikan Protokol Kesehatan

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menjelaskan dirinya menggugat UU Cipta Kerja karena dirinya pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper. Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x