KPU Tetapkan 1.643.490 Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Karawang 2020

- 16 Oktober 2020, 15:49 WIB
/

 

GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, menetapkan sebanyak 1.643.490 pemilih pada daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2020..

"Penetapan DPT (daftar pemilih tetap) pada Pilkada Karawang itu sudah melalui rapat pleno terbuka pada Kamis (15/10)," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, di Karawang, Jumat 16 Oktober 2020.

Dikatakannya, setelah melalui serangkaian proses, hasil pleno menetapkan DPT pada Pilkada Karawang mencapai 1.643.490 pemilih, terdiri atas 823.722 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan sebanyak 819.768 pemilih perempuan.

Baca Juga:   Bamsoet Minta KPU Berikan Sanksi Tegas pada para Pelanggar Prokes Saat Kampanye

Sebanyak 1.643.490 pemilih itu tersebar pada 309 desa/kelurahan, 30 kecamatan, Karawang.

"Pada Pilkada nanti, KPU Karawang menyediakan 4.451 TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata Miftah.

Farid menyampaikan pada rapat pleno penetapan DPT Pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya pemilih yang sudah meninggal dan daftar potensi pemilih ganda agar dihapus dalam daftar pemilih.

Baca Juga: Petinggi KAMI Tangannya Kenakan Borgol, Gde Siriana Yusuf: Pejuang Tetap Pejuang Meski Diborgol

"Rekomendasi dari Bawaslu Karawang itu sudah ditindaklanjuti," katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x