Ini Dia Alasan Siswa SMK Negeri 1 Ngawi Ajukan Gugatan Undang-undang Cipta Kerja ke MK

- 16 Oktober 2020, 16:16 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. /SIP Law Firm

GALAMEDIA - Seorang siswi Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu apa sebenarnya alasan Novita menggugat undang-undang Cipta Kerja?

Ternyata Novita sangat visioner. Meski masih duduk di bangku sekolah, ia telah memikirkan jika dirinya lulus nanti.

Alasannya, jika Undang-undang Cipta Kerja diberlakukan maka ia pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan tata Kelola Perkantoran.

Baca Juga: 5 Cara Tampil Dinamis dan Penuh Gaya ala MG ZS

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," bunyi permohonan pemohon pelajar lulusan SMK seperti diberitakan galamedia sebelumnya.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Baca Juga: Cabik Sasaran Tanpa Suara, Misteri Fyling Ginsu Rudal Rahasia Paling Mematikan Amerika

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x