Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 yang Tak Berlabel Halal Bisa Digunakan, Asalkan...

- 16 Oktober 2020, 17:53 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab)
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab) /


GALAMEDIA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angka bicara soal kemungkinan adanya vaksin yang tidak berlabel halal. Menurut Ma'ruf, vaksin itu bisa digunakan oleh masyarakat.

Meski begitu, Ma'ruf tetap memberikan warning. Ia menyatakan, vaksin bisa dipakai asalkan mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Aa Umbara: Alhamdulillah Kabupaten Bandung Barat Tidak Masuk Zona Merah

"Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," sambung Ma’ruf dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat 16 Oktober 2020.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," tuturnya.

Baca Juga: Sama dengan John Lennon, Trump Sebut Dirinya Kalah Populer dari Yesus

Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x