Fadli Zon Geram Pemerintah Main Ancam Mahasiswa dan Pelajar Ikut Demo: Itu Melanggar HAM!!!

- 18 Oktober 2020, 17:39 WIB
Fadli Zon.
Fadli Zon. /YouTube Fadli Zon./Tangkapan Layar


GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon geram dengan ulah pemerintah dengan mengancam pelajar dan mahasiswa untuk berunjuk rasa.

Anggota DPR RI ini menyatakan demonstrasi bukan perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Fadli Zon menyoroti ancaman dalam bentuk surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yang meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Ada juga ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.

Baca Juga: KAMI Dutuding Ingin Gulingkan Jokowi, Gatot Nurmantyo: Saya Punya Apa? Bagaimana Caranya?

Kedua hal itu, sambungnya adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

“Bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM),” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Ahad 18 Oktober 2020.

Mantan wakil ketua DPR RI itu menekankan bahwa berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.

Baca Juga: Diduga Menghina Moeldoko, Pemilik Akun Facebook Diciduk Aparat Kepolisian

“Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum,” tegasnya.

Polisi, kata Fadli Zon, tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya.

Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Aragon 2020: Valentino Rossi Absen Tanpa Pengganti Hingga MotoGP Teruel

“Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. UU hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi,” kata Fadli Zon.

Eksploitasi yang dimaksud adalah anak-anak ikut aksi karena dibayar. Tapi kalau mereka ikut karena kesadarannya sendiri, maka aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.

“Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik,” tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x