Mahfud MD Bocorkan UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK secara Keseluruhan

- 19 Oktober 2020, 16:24 WIB
Mahfud MD dan Karni Ilyas
Mahfud MD dan Karni Ilyas /twitter.com/@mohmahfudmd



GALAMEDIA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membocorkan kemungkinan UU Cipta Kerja bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni tindakan DPR RI.

Menurutnya jika DPR melakukan hal tersebut, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Soalnya tindakan tersebut sudah diluar tanggungjawab pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD saat wawancara ekslusif bersama Karni Ilyas yang disiarkan pada kanal Karni Ilyas Club, dikutip Senin 19 Oktober 2020.

Saat itu Karni Ilyas awalnya menanyakan soal naskah UU Cipta Kerja yang asli. Karena sejak disahkan pada Sidah Paripurna beberpaa pekan lalu, banyak beredar draf UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Hari Ini Mencapai 365.240 Orang, Satgas Sebut Grafik Mulai Turun

Menurut Karni Ilyas, itu membuat publik curiga bahwa naskah UU Cipta Kerja milik Presiden berbeda dengan yang disahkan DPR.

"sekarang lepas dari isinya, sampai kemarin perdebatan kontroversi di publik soal naskah ada 4 versi yang beredar, semalam juga jadi perbincangan, dan kemudian naskah yang betul final sampai kemarin DPR belum terima, sehingga ada tuduhan yang diajukan ke Presiden berbeda dengan yang diputuskan di Paripurna," katanya pada video di akun Youtube Karni Ilyas Club.

Terkait hal itu, Mahfud MD bahkan mengungkapkan dirinya memiliki enam versi naskah UU Cipta Kerja. Ia mengaku tengah mengkaji semua versi naskah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, Mendagri Ingin Batasi Gerak Kawasan Wisata

"Di meja saya tuh ada naskah 6 versi, saya mulai dari yang eksekutif, saya punya 4 di meja saya, kenapa, karena memang semula Undang-Undang 970 atau berapa setelah beredar di masyarakat diprotes, berubah jadi tebal, diprotes lagi berubah lagi, sehingga yang versi Pemerintah pun itu sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR, di DPR pun berubah pasal 170 diubah pasal ini diubah terus berubah, " kata Mahfud MD ke Karni Ilyas.

Mahfud MD lalu mempertanyakan tindakan DPR setelah ketuk palu mensahkan UU Cipta Kerja.

"Memang yang agak serius bagi saya yang harus dijawab DPR itu, sesudah palu diketok itu apa benar sudah berubah apa soal teknis, yang saya dengar itu tidak berubah, jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar dengan spasi lebih besar menjadi 1035 sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Penyebar Hoax Bakal Didenda!!! Kemenkominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial

Mahfud MD mengatakan untuk mengetahui kebenarannya bisa dicocokan dengan dokumen yang ada "Benar apa tidak kan bisa dicocokan saja kan mestinya ada dokumen untuk mencocoakan itu," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD bila memang itu benar terjadi, maka UU Cipta Kerja bisa dibatalkan di Mahkamamah Konstitusi.

"Kalau terpaksa itu misalnya benar terjadi itu berarti cacat formal, Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan, Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh Undang-Undang badan hukum pendidikan hanya diuji 3 pasal karena formalistasnya salah kemudian jantungnya juga kena kita batalkan satu undang undang, zaman pak Jimmly juga begitu, UU KKR dibatalkan," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, Ribuan Mahasiswa Demo Istana Negara

Maka dari itu, kata Mahfud MD, DPR harus menjelaskan soal tindakan setelah ketuk palu pada UU Cipta Kerja.

"Itu bisa saja Mahkamah Konstitusi melakaukan itu, oleh sebab itu DPR harus jelas, DPR harus menjelaskan sesuah ketuk palu apa yang terjadi itu kan diluar pemerintah," kata Mahfud MD.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x