Klaim Libatkan Pengusaha dan Buruh, Kemnaker Bikin Aturan Turunan Soal TKA hingga Pengupahan

- 19 Oktober 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI pekerja.*
ILUSTRASI pekerja.* /Antara/Aloysius Jarot Nugroho


GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Untuk pembahasannya bakal melibatkan pengusaha dan buruh.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya, Senin 19 Oktober 2020.

Pihaknya juga akan melibatkan kalangan akademisi dari sejumlah universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini. "Semua pihak akan dimintai masukan," kata Anwar.

Baca Juga: Bisa Berdampak Negatif, Pajak Mobil Baru 0 Persen Tak Direstui Sri Mulyani

Menurutnya, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.

"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Telah Mengendus Rencana Dalang Kerusuhan Sebelum Kejadian Demo

Peraturan turunan diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x